"Tindakan korupsi itu kan muncul salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang. Nah dengan adanya lelang ini diharapkan bisa memutus rantai patron-client dalam sebuah institusi," papar Peneliti ICW, Febri Diansyah usai diskusi Mingguan KHN di Jl Diponegoro No. 64, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2013).
Menurutnya penyalahgunaan wewenang itu akibat munculnya patron (panutan) yang sudah lama berada dalam sebuah institusi. Patron tersebut memiliki banyak client (pengikut), sehingga dapat dengan mudah menyalahgunakan wewenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri juga menyatakan bahwa dalam sistem "lelang" dimungkinkan adanya persilangan antar institusi. Baginya sistem ini merupakan revolusi besar bagi Indonesia yang belum terapkan meritokrasi (pemerintahan bedasarkan prestasi).
"Kan mereka sama sama penegak hukum, jadi tidak masalah kalau polisi menjabat JAM (Jaksa Agung Muda) misalnya. Hanya saja harus disesuaikan dengan kebutuhan institusi itu," pungkasnya.
(ndr/ndr)