Kasubdit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Teguh Yuswardi menyatakan penangkapan itu bermula dari laporan yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya aktivitas bongkar muat daging sapi ilegal. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti.
Saat petugas tiba di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (24/7/2013) pagi, terlihat ada empat unit truk dan mobil bak terbuka yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat. Memindahkan daging ke kontainer pendingin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus ini kita mintai keterangan pemilik barang, perempuan inisial AT," kata Teguh kepada wartawan di Mapolda.
Barang bukti berupa daging beku yakni daging, hati dan jantung. Daging ini dikemas dengan berat bervariasi, mulai dari 25 kg hingga 50 kg.
Berdasarkan keterangan awal pemilik, daging beku ini masuk melalui pelabuhan tradisional di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Rencananya akan dipasok ke sejumlah pasar di wilayah Medan dan sekitarnya.
(rul/try)