Melalui 5 Tahap, Mengapa Putusan Supersemar Rp 185 Miliar Salah Ketik?

Melalui 5 Tahap, Mengapa Putusan Supersemar Rp 185 Miliar Salah Ketik?

- detikNews
Selasa, 23 Jul 2013 11:12 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang sampai ke pihak berperkara tidak dibikin instan. Putusan yang mengubah nasib orang dan negara ini dibikin melalui proses yang panjang. Tetapi mengapa putusan Yayasan Supersemar bernilai triliunan rupiah bisa salah ketik?

Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, Selasa (23/7/2013), setelah berkas diadili dan syarat administrasi selesai, putusan lalu diketik pertama kali oleh juru ketik MA atau biasa disebut operator. Di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini, para operator telah mengabdi selama puluhan tahun, sejak belum digunakan komputer untuk pengetikan sehari-hari.

Draf putusan yang diketik operator ini lalu diteliti oleh panitera pengganti. Dalam kasus Yayasan Supersemar, bertindak sebagai panitera pengganti adalah Pri Pambudi Teguh. Di tangan panitera pengganti, setiap ada kesalahan ketik akan dicoret atau ditandai dengan pensil. Kini Pambudi naik pangkat menjadi panitera muda perdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dikoreksi panitera pengganti, putusan itu dikoreksi oleh pembaca I atau anggota majelis hakim paling junior. Dalam kasus Yayasan Supersemar yaitu Rehngena Purba. Hakim agung paling junior di majelis ini wajib mengoreksi apabila ada kesalahan pengetikan, konsideran dan ketidakselarasan putusan.

Adapun tahap IV, berkas lagi-lagi dikoreksi oleh ketua majelis perkara. Dalam perkara Yayasan Supersemar yaitu Harifin Tumpa yang juga Ketua MA.

Setelah ketua majelis selesai mengoreksi, lantas draf yang penuh coret-coretan tersebut kembali ke panitera pengganti untuk diketik tahap akhir atau biasa disebut minutasi.

Setelah selesai minutasi, berkas lalu ditandatangani oleh majelis hakim. Selanjutnya dikoreksi oleh panitera muda. Dalam kasus Yayasan Supersemar, orang yang paling terakhir mengoreksi yaitu Panitera Muda Perdata Soeroso Ono. Kini Soeroso Ono naik pangkat menjadi panitera MA.

Setelah selesai semuanya, lantas dikirim ke pihak berperkara. Dengan koreksi berlapis hingga lima orang tersebut, publik masih tidak percaya jika Rp 185 miliar tiba-tiba berubah menjadi Rp 185 juta.

"Ini karena adanya kesalahan pengetikan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menjawab kebingungan masyarakat.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads