KPK Tetapkan 2 Hakim PN Semarang Jadi Tersangka Suap

KPK Tetapkan 2 Hakim PN Semarang Jadi Tersangka Suap

- detikNews
Senin, 22 Jul 2013 17:35 WIB
Jakarta - KPK melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus suap hakim di PN Semarang. Dua hakim dari pengadilan tingkat pertama di Semarang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Dua hakim yang menjadi tersangka tersebut adalah berinisial P dan A. KPK menduga kedua hakim turut menerima suap.

"Setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap dugaan penanganan perkara di Grobogan, KPK menetapkan A dan P, majelis hakim sebagai tersangka," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua hakim tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf C atau pasal 11 Undang-undnag Tipikor. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan suap.

Penetapan tersangka ini adalah pengembangan dari kasus suap yang menjerat hakim PN Semarang Kartini Marpaung. Hakim tersebut tertangkap oleh KPK tengah menerima suap dari seorang swasta bernama Sri Dartuti.

Uang suap diberikan untuk mempengaruhi majelis hakim terhadap perkara korupsi pengadaan mobil yang terjadi di Grobogan, Jawa Tengah.

(fjr/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads