Dua hakim yang menjadi tersangka tersebut adalah berinisial P dan A. KPK menduga kedua hakim turut menerima suap.
"Setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap dugaan penanganan perkara di Grobogan, KPK menetapkan A dan P, majelis hakim sebagai tersangka," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka ini adalah pengembangan dari kasus suap yang menjerat hakim PN Semarang Kartini Marpaung. Hakim tersebut tertangkap oleh KPK tengah menerima suap dari seorang swasta bernama Sri Dartuti.
Uang suap diberikan untuk mempengaruhi majelis hakim terhadap perkara korupsi pengadaan mobil yang terjadi di Grobogan, Jawa Tengah.
(fjr/mok)