"Kita kan gini yah, kita kasih tahu mereka (pedagang dan pembeli) dulu. Karena bagaimana pun juga hak intelektual seniman kan harus kita hargai. Coba kalau dia yang jadi seniman, kasihan apa tidak? Barang ciptaan kamu hanya kamu nikmatin satu persen," kata Wagub DKI Basuki T Purnama (Ahok).
Ahok mengatakan hal itu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2013). Dia menambahkan, Kemenkum HAM dan UU HAKI di Indonesia sudah siap mendukung peraturan antipembajakan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tidak serta merta Pemprov DKI akan memberlakukan aturan ini. Sosialisasi akan digelar lebih dulu.
"Ternyata mal-mal juga jualan begitu kan? Kelas-kelas ITC segala macem gitu loh. Nah kita kasih tahu dulu. Kita sampaikan kepada mereka dulu bahwa siap-siap akan berlaku hukum seperti itu," tegas mantan Bupati Belitung Timur itu.
(nwk/nrl)