Ahok Soal Aturan Anti Pembajakan: Beli Bajakan Bayar 10 Kali Harga Asli

Ahok Soal Aturan Anti Pembajakan: Beli Bajakan Bayar 10 Kali Harga Asli

- detikNews
Senin, 22 Jul 2013 16:42 WIB
(foto: dok detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI akan menyiapkan peraturan antipembajakan yang melarang para pedagang dari tingkat kaki lima hingga mal berjualan barang bajakan. Pembeli juga akan didenda bila ketahuan membeli barang bajakan.

"Kita kan gini yah, kita kasih tahu mereka (pedagang dan pembeli) dulu. Karena bagaimana pun juga hak intelektual seniman kan harus kita hargai. Coba kalau dia yang jadi seniman, kasihan apa tidak? Barang ciptaan kamu hanya kamu nikmatin satu persen," kata Wagub DKI Basuki T Purnama (Ahok).

Ahok mengatakan hal itu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2013). Dia menambahkan, Kemenkum HAM dan UU HAKI di Indonesia sudah siap mendukung peraturan antipembajakan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nanti supaya orang yang beli, bayar sepuluh kali dari harga aslinya," jelas dia.

Namun, tidak serta merta Pemprov DKI akan memberlakukan aturan ini. Sosialisasi akan digelar lebih dulu.

"Ternyata mal-mal juga jualan begitu kan? Kelas-kelas ITC segala macem gitu loh. Nah kita kasih tahu dulu. Kita sampaikan kepada mereka dulu bahwa siap-siap akan berlaku hukum seperti itu," tegas mantan Bupati Belitung Timur itu.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads