"Dalam kesimpulan terakhir, terperiksa tidak memenuhi unsur bertanggung jawab berkaitan dengan kasus ditemukan jenazah ibunya. Kalau dalam KUHP pasal 44 KUHP," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7/2013).
Hasil observasi dr. Heny dan dr. Karjana, Sigit dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Sigit juga kurang menyadari dan kurang memahami tentang kasus ditemukan jenazah ibunya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang kemudian mengetahui ada kerangka berupa tengkorak dan potongan tulang kaki di baskom di dapur rumah itu, setelah ia dan tetangga memeriksa seisi rumah korban. Bambang menduga, adiknya itu sudah membunuh Siti.
Namun, Sigit mengaku bahwa ibunya meninggal karena sakit setelah terjatuh di dalam kamar mandi. Lantaran tidak ada yang mengurus jasad ibunya, Sigit membiarkan jasad ibunya itu di dalam kamar mandi hingga membusuk. Bingung harus melakukan apa terhadap jasad ibunya, Sigit lantas memotong-motong jasad ibunya itu. Ia pun mengiris-iris daging jasad ibu dan memasukannya ke dalam karung.
(mei/lh)