Dinyatakan Sakit Jiwa, Sigit Pemutilasi Jasad Ibu di Benhil Terbebas dari Hukum

Dinyatakan Sakit Jiwa, Sigit Pemutilasi Jasad Ibu di Benhil Terbebas dari Hukum

- detikNews
Senin, 22 Jul 2013 16:16 WIB
Rumah lokasi tindak mutilasi di Bendungan Hilir, Jakarta.
Jakarta - Hasil pemeriksaan tim dokter RS Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur, menyatakan bahwa Sigit Indra Tanaya (44) mengalami gangguan jiwa. Polisi menyatakan pemuda itu bebas dari proses hukum atas dugaan memutilasi jasad ibunya, Ny RAS Siti Amini (80).

"Dalam kesimpulan terakhir, terperiksa tidak memenuhi unsur bertanggung jawab berkaitan dengan kasus ditemukan jenazah ibunya. Kalau dalam KUHP pasal 44 KUHP," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7/2013).

Hasil observasi dr. Heny dan dr. Karjana, Sigit dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Sigit juga kurang menyadari dan kurang memahami tentang kasus ditemukan jenazah ibunya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit diduga memutilasi jasad ibundanya Ny RAS Siti Amini. Hal ini terungkap ketika kakaknya, Bambang yang mendatangi rumah korban dan tidak menemukan ibunya, Sabtu (13/7) lalu. Saat ditanya soal ibunya oleh sang kakak, Sigit mengatakan bahwa Siti sudah meninggal. Namun Sigit tidak menjawab ketika ditanya di mana jasad Siti dikubur.

Bambang kemudian mengetahui ada kerangka berupa tengkorak dan potongan tulang kaki di baskom di dapur rumah itu, setelah ia dan tetangga memeriksa seisi rumah korban. Bambang menduga, adiknya itu sudah membunuh Siti.

Namun, Sigit mengaku bahwa ibunya meninggal karena sakit setelah terjatuh di dalam kamar mandi. Lantaran tidak ada yang mengurus jasad ibunya, Sigit membiarkan jasad ibunya itu di dalam kamar mandi hingga membusuk. Bingung harus melakukan apa terhadap jasad ibunya, Sigit lantas memotong-motong jasad ibunya itu. Ia pun mengiris-iris daging jasad ibu dan memasukannya ke dalam karung.

(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads