"Yang jelas, karena kasus ini berulang maka ada problem struktural dalam manajemen MA," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari saat dihubungi detikcom, Senin (22/7/2013).
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Yayasan Supersemar mengembalikan USD 420 ribu dan Rp 185 miliar. Namun dalam amar putusan, majelis hakim yang terdiri dari Harifin Tumpa, Dirwoto dan Rehngena Purba menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan 75 persen dari USD 420 ribu dan 75 persen dari Rp 185 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjadi masalah serius karena kesalahan ini terjadi di puncak peradilan Indonesia sehingga kesalahan dalam putusan dapat mendegradasi kepercayaan publik.
"Mengingat dampak kecerobohan -- sengaja atau tidak -- yang menggagalkan misi utama MA sebagai lembaga tertinggi penjamin keadilan," ujar Eva.
Oleh sebab itu, MA harus berubah total dan merombak sistem manajemen kepemimpinan. Menurut Eva, masalah ini tidak bisa dilihat secara parsial tetap sudah sistematis.
"Ketua MA harus melakukan perombakan manajemen hingga SOP yang ada termasuk menghukum para pelaku. Ini menyangkut kredibilitas lembaga MA," pungkas Eva.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi MA atas masalah di atas.
(asp/nrl)