KPAI: Usia Bukan Alasan Pembenar untuk Lakukan Tindakan Kriminal

KPAI: Usia Bukan Alasan Pembenar untuk Lakukan Tindakan Kriminal

- detikNews
Senin, 22 Jul 2013 09:00 WIB
Jakarta - DS, bocah yang sempat divonis 66 hari karena mencuri kini kembali berulah. Dia tertangkap mencuri laptop seorang mahasiswi. Meski masih berusia anak-anak tindakan kriminal yang dilakukan DS tidak dapat dibenarkan.

"Tindak kriminal atas nama apapun tidak dibenarkan. Usia anak tidak bisa jadi alasan pembenar untuk lakukan tindak kriminal," ujar kata Wakil Ketua KPAI, Asrorum Ni'am Sholeh, saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/7/2013).

Namun Asrorum meminta tindakan DS tersebut harus dapat dicari tahu penyebabnya. Baginya, DS adalah korban penelantaran pemerintah. "Tapi tindakan itu harus dipahami konteksnya, kenapa dia melakukan dan bagaimana melakukannya," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seharusnya, lanjut Asrorum, DS memperoleh pemeliharaan dari pemerintah. Sayang pemeliharaan itu tidak didapatkan oleh DS.

'Sejatinya pemeliharan yang bersangkutan menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Asrorum.

DS sebelumnya pernah ditahan karena kasus pencurian. Kala itu dia ditangkap karena mencuri ponsel dan laptop. Pengadilan menjatuhkan vonis padanya selama 66 hari. Kasus itu heboh karena DS diduga masih berusia 11 tahun saat proses peradilan. Versi polisi, DS sudah berusia 12 tahun.

DS lahir pada tanggal 24 Desember 2000. Artinya, dia kini berusia 12 tahun lebih.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 sudah memutuskan anak yang bisa dituntut pertanggungjawaban hukum atas tindakan pidananya adalah di atas 12 tahun. Untuk yang masih di bawah 12 tahun akan dikembalikan ke keluarga atau negara.

(fiq/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads