"Tindak kriminal atas nama apapun tidak dibenarkan. Usia anak tidak bisa jadi alasan pembenar untuk lakukan tindak kriminal," ujar kata Wakil Ketua KPAI, Asrorum Ni'am Sholeh, saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/7/2013).
Namun Asrorum meminta tindakan DS tersebut harus dapat dicari tahu penyebabnya. Baginya, DS adalah korban penelantaran pemerintah. "Tapi tindakan itu harus dipahami konteksnya, kenapa dia melakukan dan bagaimana melakukannya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Sejatinya pemeliharan yang bersangkutan menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Asrorum.
DS sebelumnya pernah ditahan karena kasus pencurian. Kala itu dia ditangkap karena mencuri ponsel dan laptop. Pengadilan menjatuhkan vonis padanya selama 66 hari. Kasus itu heboh karena DS diduga masih berusia 11 tahun saat proses peradilan. Versi polisi, DS sudah berusia 12 tahun.
DS lahir pada tanggal 24 Desember 2000. Artinya, dia kini berusia 12 tahun lebih.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 sudah memutuskan anak yang bisa dituntut pertanggungjawaban hukum atas tindakan pidananya adalah di atas 12 tahun. Untuk yang masih di bawah 12 tahun akan dikembalikan ke keluarga atau negara.
(fiq/rvk)