1. Asiana Airlines Gugat Stasiun TV dan KNKT AS
(Foto: KTVU)
|
Stasiun TV yang berbasis di Oakland, California ini merilis 4 nama palsu itu yakni: Kapten Sum Ting Wong, Wi Tu Lo, Ho Le Fuk, Bang Ding OW. Nah, nama Sum Ting Wong bila diucapkan serupa kata 'Something wrong' (ada sesuatu yang salah, red) dan Wi Tu Lo bila diucapkan serupa kata 'Why/We too low' (mengapa/kami terlalu rendah' yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat itu.
KTVU mengatakan sudah mengkonfirmasikan nama pilot itu ke sumber National Transportation Safety Board (NTSB) alias Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) AS. Baik KTVU dan NTSB akhirnya meminta maaf karena lalai dalam ketidakakuratan itu. NTSB bahkan meminta maaf dalam situsnya.
Nah, Asiana pun berang atas pemberitaan KTVU yang lalai dan berniat menggugat KTVU dan NTSB karena telah merusak reputasi mereka. Namun tampaknya, niat Asiana itu terhenti.
"Asiana Airlines telah memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus sejak KTVU telah mengeluarkan permintaan maaf secara resmi dan ini dalam rangka kita untuk memfokuskan semua upaya kami pada pengelolaan setelah kecelakaan itu," kata Asiana, seperti dikutip Atlantic Wire, Rabu (17/7/2013)
2. 83 Penumpang Gugat Boeing
(Foto: Reuters)
|
Firma hukum itu telah mengajukan petisi pengadilan awal atas 83 penumpang ke Pengadilan Cook County Circuit, Illinois. Gugatan itu menuntut para terdakwa menyerahkan semua informasi dari produksi hingga perawatan pesawat Boeing 777 yang jatuh.
"Meminta pengadilan memerintahkan terdakwa merilis kepada korban kecelakaan, bukti-bukti yang relevan menyangkut jejak catatan desain dan pabrikan dari pesawat yang mengalami kecelakaan, juga catatan perawatannya," kata Debbie Heathers, juru bicara firma hukum itu seperti dilansir dari CNN, Rabu (17/7/2013)
Asiana, imbuh Heathers, akan ditambahkan sebagai terdakwa dalam beberapa hari ke depan.
Saat kecelakaan, seluncuran darurat yang dikerahkan dalam pesawat malah menghalangi akses keluar bagi penumpang. Akibatnya penumpang terjebak dalam api yang melahap pesawat. Juga penumpang yang terluka saat kursi yang jatuh kala pendaratan darurat dipertanyakan. Gugatan juga mengajukan argumen bahwa kecelakaan bisa saja disebabkan kegagalan mekanik dari pesawat tersebut.
3. Ibu dan Anak Gugat Asiana Rp 50 Miliar
(Foto: AFP)
|
Dalam gugatan disebutkan, awak pesawat Asiana melakukan suatu kesalahan dan kelalaian serta tidak dilatih dan diawasi dengan benar.
Ibu dan anak itu meminta ganti rugi USD 5 juta alias Rp 50 miliar karena kerusakan yang ditimbulkan akibat kecelakaan itu.
"Untuk luka fisik dan mental, serta kerugian ekonomi akibat kecelakaan itu," demikian bunyi gugatan itu seperti dilansir Reuters, Rabu (17/7/2013).
Halaman 2 dari 4