ICW dan 6 LSM Resmi Laporkan Priyo ke BK DPR

ICW dan 6 LSM Resmi Laporkan Priyo ke BK DPR

- detikNews
Kamis, 18 Jul 2013 11:54 WIB
Foto: Iqbal/detikcom
Jakarta - LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil anti korupsi resmi melaporkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Priyo dilaporkan atas dua kali tindakan diduga melanggar kode etik DPR.

7 LSM yang melaporkan adalah Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Legal Rountable, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Public Interest Lawyer Network, Indonesia Corruoption Warch (ICW).

"Kami melaporkan Priyo Budi Santoso sebagai wakil ketua DPR RI dari Partai Golkar ke Badan Kehormatan DPR," kata perwakilan pelapor Jamil Mubarok saat melapor ke BK DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2013). Hadir seluruh perwakilan LSM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sebagai wakil rakyat mereka memantau aktivitas anggota dewan, Priyo dua kali diduga melanggar kode etik atas tindakannya pada bulan Mei dan Juni 2013.

"Bulan Mei dan Juni ada tindakan yang dilakukan Priyo yang kami anggap melanggar kode etik DPR, bulan Mei membuat surat dan menandatangani sebagai respon 9 orang napi," ucap koordinator MTI itu.

"Kedua, Priyo mengunjungi LP Sukamiskin. Dari dua tindakan itu ada 6 pelanggaran kode etik peraturan DPR," imbuhnya.

6 Peraturan yang dilanggar itu, pertama pasal 2 ayat (1), anggota DPR dalam setiap tindakannya lebuh mendahulukan kepentingan umum daripada pribadi, parpol atau golongan.

Kedua, pasal 2 ayat (2), anggota DRR bertanggungjawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugas secara adil, mematuhi hukum, menghormati keadaan lembaga legislatif, mempergunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan keutusan bangsa dan kedaulatan negara.

"Pasal 3 ayat (1) anggota DPR harus menghindari perilaku yang dapat merendahkan citra dan kehormatan, merusak tata cara dan suasana persidangan, serta merusak martabat lembaga," paparnya.

Pasal 3 ayat (2), anggota DPR sebagai wakil rakyat harus menyadari adanya pembatasan-pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku.

"Kelima, pasal 3 ayat (8) anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompoknya," lanjut Jamil.

Terakhir, pasal 9 ayat (5), anggota DPR harus bersikap penuh wibawa dan bermartabat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Kami rekomendasikan agar Ketua BK segera memanggil dan memeriksa Priyo atas dugaan pelanggaran peraturan DPR itu," ucapnya.

Koalisi masyarakat sipil juga meminta BK DPR menegakkan kode etik dengan memberi sanksi kepada Priyo sebagai terlapor apabila dinyatakan terbukti melanggar etik.

"Kami juga rekomendasikan BK DPR memberi informasi kepada terlapor mengenai tindakan dan atau hasil yang telah dilakukan BK DPR," imbuhnya.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads