Komisioner Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo, menjelaskan, dugaan maladministrasi yang dilakukan Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan adalah dalam bentuk pengabaian kewajiban, kelalaian dan tidak profesional dalam mengantisipasi peristiwa kerusuhan di lapas tersebut.
Kalapas tidak bertindak cepat, tidak mengantisipasi keadaan saat itu dimana para napi membutuhkan air dan penerangan. "Kalapas tidak segera melaporkan kepada PT. PLN Sumatera Utara tentang padamnya listrik sekitar pukul 04.30 - 08.44 WIB," ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan antisipasi oleh manajer rayon tidak memadai sehingga menyebabkan situasi di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan tidak terkendali. Dua temuan ini didapatkan Ombudsman saat berkunjung ke LP Tanjung Gusta Selasa (16/7).
Atas temuan ini, Hendra menegaska Ombudsman RI akan mempertimbangkan penerbitan rekomendasi yang memuat sanksi untuk pemberhentian Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan dan Manajer Rayon PT. PLN Medan Helvetia.
Hal ini sebagai sanksi administratif sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
(fdn/lh)