Komisi Ombudsman: Kalapas Tanjung Gusta Lalai

Komisi Ombudsman: Kalapas Tanjung Gusta Lalai

- detikNews
Rabu, 17 Jul 2013 16:47 WIB
Jakarta - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman menyatakan adanya unsur maladministrasi yang dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Tanjung Gusta dan Manajer Rayon PT. PLN Medan Helvetia, Sumatera Utara. Dugaan maladministrasi berdasar hasil kunjungannya ke lokasi.

Komisioner Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo, menjelaskan, dugaan maladministrasi yang dilakukan Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan adalah dalam bentuk pengabaian kewajiban, kelalaian dan tidak profesional dalam mengantisipasi peristiwa kerusuhan di lapas tersebut.

Kalapas tidak bertindak cepat, tidak mengantisipasi keadaan saat itu dimana para napi membutuhkan air dan penerangan. "Kalapas tidak segera melaporkan kepada PT. PLN Sumatera Utara tentang padamnya listrik sekitar pukul 04.30 - 08.44 WIB," ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dugaan maladministrasi yang dilakukan Manajer Rayon PT. PLN Persero Medan Helvetia Sumatera Utara adalah tidak melakukan tindakan optimal untuk pemulihan keadaan terhadap adanya kerusakan kabel sekunder dan kebakaran travo listrik di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

Tindakan antisipasi oleh manajer rayon tidak memadai sehingga menyebabkan situasi di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan tidak terkendali. Dua temuan ini didapatkan Ombudsman saat berkunjung ke LP Tanjung Gusta Selasa (16/7).

Atas temuan ini, Hendra menegaska Ombudsman RI akan mempertimbangkan penerbitan rekomendasi yang memuat sanksi untuk pemberhentian Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan dan Manajer Rayon PT. PLN Medan Helvetia.

Hal ini sebagai sanksi administratif sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.



(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads