KY Segera Cek Dugaan Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim Kasus IM2

KY Segera Cek Dugaan Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim Kasus IM2

- detikNews
Rabu, 17 Jul 2013 14:29 WIB
Laporan ke KY (ari/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dilaporkan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) ke Komisi Yudisial (KY) dengan dugaan pelanggaran kode etik. KY akan segera melakukan pengecekan.

"Kami pastikan ini akan segera kami proses sesuai dengan kewenangan yang kami miliki," kata ketua KY Suparman Marzuki di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Suparman mengatakan, KY akan melihat dan memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran kode etik. Menurutnya KY dan Mahkamah Agung (MA) telah memiliki perjanjian untuk membahas hakim yang melakukan pelanggaran. Jika memang majelis tidak mempertimbangkan saksi maka KY akan membuat laporan ke MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita meminta resmi agar putusannya disampaikan," ucap Suparman.

Namun begitu, Suparman mengimbau agar semua pihak tetap menghormati putusan pengadilan. Pihak yang tidak terima terhadap putusan akan lebih baik melakukan upaya hukum.

"Kita harus menghormati putusan hakim. Kita memang membutuhkan kesabaran yang tinggi untuk menerima putusan ini dan kita masih bisa memperjuangkan putusan tersebut," kata Suparman.

Pengadilan Tipikor memvonis Indar bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Indar juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Di dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pembayaran uang pengganti Rp 1,358 triliun.

(slm/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads