Bangun 3 Pabrik Narkoba, Benny Berkongsi dengan Ahli dari Hong Kong (2)

Napi Divonis Mati Dua Kali

Bangun 3 Pabrik Narkoba, Benny Berkongsi dengan Ahli dari Hong Kong (2)

- detikNews
Rabu, 17 Jul 2013 12:38 WIB
Ilustrasi (agung/detikcom)
Jakarta - Gagal di proyek pertama, Afei dan Benny Sudrajat, kembali membangun kongsi jilid II untuk mendirikan pabrik narkoba. Padahal Benny telah divonis mati dan tengah menghuni LP Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kongsi jilid II ini usai proyek pertama di Pamulang pada pertangahan 2009 gagal. Afei yang juga teman lama Benny pun pulang ke kampungnya, Hong Kong.
Tak berapa lama, dari Hong Kong Afai menghubungi kembali Benny untuk menyiapkan lokasi pabrik baru. Mendapat perintah ini, Benny kembali menyanggupi dan langsung menerjunkan timnya.

Afei lalu datang kembali ke Jakarta dan dijemput oleh anak Benny, Aldo. Di sisi lain, Benny memerintahkan Victor mencari lokasi pabrik dan ditemukanlah sebuah vila di Cianjur. Kepada pemilik vila, Victor beralasan akan berlibur dan membayar harga sewa Rp 3,5 juta seminggu. Selain ditemani Victor, Afei ditemani Rio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam waktu yang sama, Benny kembali menghubungi Anne Yuliana dan Jimmy Hariady untuk kembali menjalankan operasi tersebut. Anak Banny, Aldo berfungsi ganda sebagai penerjemah Afian yang hanya bisa berbahasa China.

Setelah mereka berkumpul, lalu dibagilah tugas untuk membuat sabu. Afian yang jago dalam ilmu kimia membeli bahan baku sabu dari Jimmy. Keduanya bertemu di Hotel Mestika, Jakarta Barat, pada September 2009.

Setelah mendapat bahan baku, maka di lantai dua vila tersebut, Afai meramu berbagai bahan kimia tersebut di atas panci dengan disaksikan Aldo. Adapun mesin cuci digunakan untuk mengeringkan sabu yang telah diolah dari panci.

Sabu yang siap pakai itu lalu diedarkan oleh Viktor. Setelah pembuatan sabu selesai, Afei kembali lagi ke Hong Kong.

"Adapun Anne dan Jimmy mendapat komisi dari Kevin masing-masing Rp 15 juta," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam berkas kasasi yang didapat detikcom, Selasa (17/7/2013).

Aksi ini mulai terbongkar pada 13 November 2009 saat Mabes Polri menangkap Anne dan kemudian merembet ke Kevin. Dari penangkapan ini, terungkap juga pabrik narkoba di Taman Sari, Jakarta Barat, yang dimiliki Viktor, anak buah Benny.

Dari penangkapan ini, terbongkarlah peran Benny. Atas perbuatannya, Benny kembali dihukum mati. Vonis mati pertama dijatuhkan atas pabrik Benny di Cikande, Tangerang, yang digerebek pada 2006 silam.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads