"Bayar cash," kata Wayan saat bersaksi untuk Irjen Djoko dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Atas kesepakatan jual beli, Wayan harus melunasi pembayaran dengan 9 kali cicilan. Pembayaran secara langsung dilakukan di Bali dan Jakarta. Wayan mengaku pernah membawa uang cash Rp 400 juta dari Bali ke Jakarta menggunakan pesawat terbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hebat sekali saudara bayar cash Rp 400 juta," ujarnya.
"Itu kurang lazim," imbuh Suhartoyo.
Wayan menegaskan pembayaran tunai dilakukan atas permintaan Mahdiana. "Atas permintaan beliau," ucapnya.
(fdn/mad)