Novi Amilia sedianya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2013), pukul 13.00 WIB. Dia dan pengacaranya datang pukul 13.45 WIB.
Namun hingga pukul 14.45 WIB sidang belum juga dimulai. Hakim sempat ada di ruang sidang, namun ternyata mereka hakim untuk kasus yang lain dan segera meninggalkan ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau pinjam hakim anggota, tapi masih sidang," ujarnya.
Selama menunggu persidangan, Novi dan pengacaranya, Rendy Anggara, berbincang dengan wartawan. Kemudian pukul 14.55 WIB tiga hakim masuk ke ruang sidang. Persidangan pun dimulai.
Jaksa mengancam Novi Amilia dengan hukuman 3 tahun penjara. Dia didakwa melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Novi pada tanggal 11 Oktober 2012 pukul 17.00 WIB mengendarai Honda Jazz warna merah di kawasan Taman Sari. Saat itu Novi akan memutar arah ke Gadjah Mada tanpa memperhatikan lalu lintas dan menerobos lampu merah lalu menabrak seorang polisi dan 6 orang lainnya.
Pada saat ditahan oleh pihak kepolisian, Novi dalam keadaan terpengaruh obat-obatan terlarang dan dalam keadaan hanya mengenakan pakaian dalam.
(trq/nrl)