"Syaratnya ada 2, syarat administratif dan teknis," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan ketika dihubungi detikcom, Selasa (16/7/2013).
Syarat administratif
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat teknis
1. Motor tidak boleh dimodifikasi atau ada asesoris tambahan.
2. Kaca spion wajib dilepas dan dibawa pemilik.
3. Jumlah helm sesuai kebutuhan dibawa pemilik.
4. Motor harus ada standar tengah dan pegangan belakang.
5. Bensin sepeda motor harus dikosongkan saat motor diserahkan. Pemudik akan mendapatkan jatah bensin 1 liter setibanya di tempat tujuan, gratis.
6. Kunci sepeda motor diserahkan ke petugas Kemenhub.
"Jadi kalau ada motor yang bannya dikecilkan, atau ada box di belakang, kanan, kiri, depan tidak diterima. Kalau mau dilepas dulu box-nya disimpan. Itu karena sangat mengganggu penempatan di atas truk, sangat mengurangi space," jelas Bambang.
(nwk/nrl)