Pemudik Sepeda Motor Daftar Mudik Gratis di Kemenhub? Ini Syaratnya!

Pemudik Sepeda Motor Daftar Mudik Gratis di Kemenhub? Ini Syaratnya!

- detikNews
Selasa, 16 Jul 2013 12:36 WIB
(Foto: Istimewa)
Jakarta - Para pemudik sepeda motor yang ingin mendaftar mudik gratis di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus memperhatikan kondisi motornya. Motor modifikasi tak bakal difasilitasi. Berikut syarat-syarat lengkapnya.

"Syaratnya ada 2, syarat administratif dan teknis," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan ketika dihubungi detikcom, Selasa (16/7/2013).

Syarat administratif

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemotor memiliki STNK, SIM yang sesuai dengan yang bersangkutan plus KTP untuk pembonceng. Syarat itu difotokopi 2 lembar dan diserahkan ke bagian pendaftaran mudik gratis di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2013).

Syarat teknis

1. Motor tidak boleh dimodifikasi atau ada asesoris tambahan.
2. Kaca spion wajib dilepas dan dibawa pemilik.
3. Jumlah helm sesuai kebutuhan dibawa pemilik.
4. Motor harus ada standar tengah dan pegangan belakang.
5. Bensin sepeda motor harus dikosongkan saat motor diserahkan. Pemudik akan mendapatkan jatah bensin 1 liter setibanya di tempat tujuan, gratis.
6. Kunci sepeda motor diserahkan ke petugas Kemenhub.

"Jadi kalau ada motor yang bannya dikecilkan, atau ada box di belakang, kanan, kiri, depan tidak diterima. Kalau mau dilepas dulu box-nya disimpan. Itu karena sangat mengganggu penempatan di atas truk, sangat mengurangi space," jelas Bambang.


(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads