Soal PP 99, Priyo: Mestinya Napi Dapat Remisi Jika Jalani 2/3 Masa Hukuman

Soal PP 99, Priyo: Mestinya Napi Dapat Remisi Jika Jalani 2/3 Masa Hukuman

- detikNews
Senin, 15 Jul 2013 19:55 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kembali memberikan pernyataan soal langkahnya dalam mengakomodir usulan narapidana kasus korupsi. Priyo mengungkapkan pandangan pribadinya terkait pengetatan remisi yang diatur dalam PP 99/2012.

"Secara personal, bahwa warga binaan itu yang sudah menjalani hukuman keras 2/3 masa hukumannya, mustinya juga mendapatkan remisi sesuai tata perundangan," kata Priyo usai buka bersama di rumah dinas Ketua DPR Marzuki Alie, Jl Widya Chandra III, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Priyo menandaskan, narapidana hendaknya harus diperlukan sesuai azas kemanusiaan. Dirinya justru mempertanyakan terkait tidak bolehnya napi kasus korupsi mendapat remisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mereka tidak boleh, alasannya apa? Ini (remisi) kan hak-hak dasar," kata Priyo bertanya-tanya.

Di sisi lain, Priyo mengaku hanya menyampaikan aspirasi para narapidana korupsi tersebut sebagaimana dirinya menyampaikan aspirasi masyarakat lain.

"Sekarang, bola terpulang pada presiden, apakah akan merespon, atau sah, atau tidak direspon apa-apa," pungkasnya.


(dnu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads