"Secara personal, bahwa warga binaan itu yang sudah menjalani hukuman keras 2/3 masa hukumannya, mustinya juga mendapatkan remisi sesuai tata perundangan," kata Priyo usai buka bersama di rumah dinas Ketua DPR Marzuki Alie, Jl Widya Chandra III, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Priyo menandaskan, narapidana hendaknya harus diperlukan sesuai azas kemanusiaan. Dirinya justru mempertanyakan terkait tidak bolehnya napi kasus korupsi mendapat remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Priyo mengaku hanya menyampaikan aspirasi para narapidana korupsi tersebut sebagaimana dirinya menyampaikan aspirasi masyarakat lain.
"Sekarang, bola terpulang pada presiden, apakah akan merespon, atau sah, atau tidak direspon apa-apa," pungkasnya.
(dnu/ndr)