"Saya berharap kepada semua pihak untuk meringankan hukuman dia (Freddy-Red) karena selama 18 tahun dia tidak pernah menghirup udara bebas," ujar Anggita kepada wartawan dengan muka sedih di PN Jakarta Barat, Senin (15/7/2013).
Anggita mengatakan, dirinya dan keluarga menyanggupi membayar denda yang besarnya puluhan miliar dan meminta agar hukuman suaminya diringankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy Budiman divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Barat setelah terbukti bersalah memiliki narkotika sebanyak 1 juta butir ekstasi. Mendengar putusan tersebut Freddy dan kuasa hukum memilih untuk pikir-pikir.
Pada 8 Mei 2012 oleh Badan Narkotika Nasional meringkus sebuah mobil kontainer pengangkut ekstasi di pintu keluar tol Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat. Jutaan pil ekstasi tersebut diimpor langsung dari Shenzen, China.
(spt/trq)