"Pada Jumat (12/7) saya sedang mampir untuk buka puasa di dekat kampus saya di daerah Jl Moh Kahfi 2, sekitar pukul 18.30 WIB," ujar Herni, mahasiswi yang sempat mendapat lemparan petasan di jalan kepada detikcom, Senin (15/7/2013).
Dia menuturkan, peristiwa pelemparan petasan ke arahnya bermula saat segerombolan bocah-bocah yang tengah berkumpul menyalakan petasan dan melemparkan ke arah dia. Kala itu dia sedang membeli makanan buka puasa di pinggir jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, ada sekitar 10 anak yang bermain petasan di jalanan yang biasanya dilewati angkot 105 jurusan Depok-Pondok Labu. Usia mereka sekitar belasan tahun, kemungkinan merupakan anak SD atau SMP.
Setelah melempar petasan ke arah Herni, beberapa anak kabur sedangkan beberapa lainnya tetap berada di lokasi dan pura-pura tidak tahu. Untungnya Herni tidak terkena percikan api petasan sehingga dia hanya sempat melirik kesal ke arah anak-anak tersebut.
Peristiwa serupa terjadi lagi beberapa jam kemudian. Jam menunjukkan pukul 21.00 WIB, ketika Herni berboncengan dengan temannya melintas di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan. Tak diduga segerombolan anak laki-laki melemparkan petasan ke jalan raya yang biasa dilewati mikrolet M17A jurusan Pasar Minggu-Kelurahan Jagakarsa dan M17 yang memiliki rute Lenteng Agung-Ragunan-Pasar Minggu.
Saat itu jalan raya sedang dilewati beberap pemotor. "Percikan apinya terkena motor saya dan motor yang ada di belakang saya," sambung Herni.
Kala itu Herni sempat memperingatkan anak-anak tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tapi anak-anak itu terlihat enggan mendengarkan. Sementara itu pemotor lainnya sempat mengeluarkan umpatan kasar atas peristiwa mengejutkan itu.
"Ramadan sebelumnya nggak pernah mengalami kejadian dilempari petasan. Baru kali ini aja, apesnya sampai dua kali," keluh Herni.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto sebelumnya mengatakan pihaknya akan menindak tegas warga yang menggunakan ataupun yang menjual dan memproduksi petasan. Selain dianggap membahayakan, petasan termasuk dalam kategori bahan peledak yang sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat.
(vta/nal)