Surat Edaran Remisi Dikritik, Menkum HAM Tegaskan Tak Bela Koruptor

Surat Edaran Remisi Dikritik, Menkum HAM Tegaskan Tak Bela Koruptor

- detikNews
Senin, 15 Jul 2013 16:50 WIB
Amir Syamsuddin
Jakarta - Langkah Menkum HAM Amir Syamsuddin menerbitkan surat edaran tentang remisi dikritik. Amir menegaskan kebijakan tersebut ditempuh untuk memberikan hak terhadap napi narkoba bukan untuk menyelamatkan para koruptor.

"Nggak ada. Lebih banyak saya sasar pengguna narkoba. Dari 111 ribu lebih napi itu 54.690 narkoba. Pengguna narkoba ini kan wajib direhabilitasi, kalau bandar itu saya sepakat harus dihukum berat," kata Amir kepada detikcom, Senin (15/7/2013).

Surat bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang ditandatangani Amir Syamsuddin pada 12 Juli 2013 itu berisi Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat edaran ini berkaitan dengan pemberian resmisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012.

Amir menyadari surat edaran ini secara tidak langsung menguntungkan para napi korupsi. Namun dia memastikan tak ada niat untuk membela koruptor.

"Bahwa kebijakan ini bisa diboncengi juga tidak apa-apa demi manfaat yang lebih besar untuk menyelamatkan adik-adik kita yang menjadi narapidana narkoba. Demi manfaat yang lebih besar saya siap bertanggung jawab," tegas Amir.

Amir menegaskan bahwa aturan remisi untuk para terpidana korupsi tetap berat karena aturan PP 99/2013 tidak diubah sama sekali. "Tetap sangat ketat," tegas Amir.

Dia berharap para napi narkoba mendapatkan hak remisi sehingga ada perbedaan hukuman bagi pengguna dan bandar narkoba. "Dari 2.600-an terpidana di LP Tanjung Gusta itu hanya ada 5 napi korupsi," catatnya.

Wakil Ketua DPR Pramono menyayangkan Menkum HAM Amir Syamsuddin menerbitkan surat edaran tentang pemberian remisi bagi narapidana terkait PP 99/2012. Menurut Pramono, aturan tersebut justru melemahkan aturan remisi koruptor yang sudah ketat.

"Itu melemahkan pemerintah. Kelihatan banget bahwa responsnya itu terlalu cepat dan menurut saya itu menjadi salah," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Menurut Pramono, kasus LP Tanjung Gusta tak ada kaitannya dengan PP 99/2012 namun murni karena pengelolaan LP yang tidak profesional.

"Tanjung Gusta itu bukan persoalan remisi tapi persoalan mengenai manajemen lembaga permasyarakatan yang amburadul," tegasnya.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads