Soal PP 99 Komisi III Minta Kemenkum HAM Sosialisasikan Dengan Baik

Soal PP 99 Komisi III Minta Kemenkum HAM Sosialisasikan Dengan Baik

- detikNews
Minggu, 14 Jul 2013 09:58 WIB
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) no 99 tahun 2012 menjadi salah satu pemicu terjadinya rusuh di LP Tanjung Gusta, Medan. Para narapidana meminta pemerintah untuk merevisi PP soal remisi itu karena dinilai diskriminatif.

Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika mengatakan ada pemahaman yang berbeda antar napi dan pemerintah terkait PP tersebut. Komisi III meminta agar Kemenkum HAM melakukan sosialisasi yang intensif hingga terjadi persamaan persepsi.

"Niat PP itu bagus tapi harus disosialisasikan hingga ke bawah dengan baik. Kan konsepnya itu khusus untuk koruptor, jelaskan koruptor yang bagaimana, teroris yang bagaimana dan narkoba yang bagaiamana. Dampaknya itu yang tidak terlalu bagus ke bawah," kata Gede Pasek kepada detikcom, Sabtu (13/7/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasek mengatakan dia pernah melakukan kunjungan ke Lapas. Saat itu napi yang dikunjunginya menangis dan bercerita soal remisi. Sang napi mengeluhkan sebagai tahanan yang ditangkap karena memakai narkoba, dia berpikir tidak akan mendapat remisi dengan adanya PP tersebut, sedangkan rekannya yang ditahan karena membunuh bisa mendapatkan remisi.

"Saya ditangkap karena pemakai (narkoba), saya tidak dapat remisi. Apakah berarti saya harus jadi pembunuh dulu biar bisa dapat remisi," kata Pasek menirukan ucapan si napi.

Menurut Pasek harus ada ketegasan apakah PP ini ditujukan untuk pengedar atau pemakai. Menurutnya pemakai sebaiknya masuk ke pusat rehabilitasi untuk disembuhkan dari kecanduan, bukan malah dijeblosan ke penjara.

"Di dalam jadi pemakai, karena tanpa remisi lulus dari lapas malah jadi pengedar," ucap Pasek.

Keberadaan PP ini sendiri sempat jadi perdebatan di Komisi III saat hendak disahkan. Kala itu anggota Komisi III DPR terbelah antara setuju dan tidak terhadap pengetatan remisi.

PP ini sangat ketat mengatur remisi bagi napi kasus korupsi, terorisme, illegal logging, HAM, narkoba dan transnasional. Dengan adanya PP ini, remisi bagi terpidana yang biasa didapatkan di hari raya atau hari kemerdekaan kini hanya diberikan dengan syarat yaitu bersedia menjadi justice collabolarator dan membayar uang pengganti. Pengetatan ini sebagai bagian dari upaya memberi efek jera.


(slm/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads