Polisi anti-narkoba menangkap dua warga Malaysia etnis China terkait penyelundupan ini. Awalnya, polisi hanya menemukan sabu seberat 12,7 kg di bandara, pada Rabu (10/7).
"Polisi menemukan sebuah tas yang ditinggalkan begitu saja di depan sebuah toko di KLIA (Kuala Lumpur International Airport), yang ternyata berisi 12 paket plastik yang berlabel 'Guanyingwang Refined Chinese Tea'," ujar seorang polisi setempat seperti dilansir AFP, Sabtu (13/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paket sabu yang berhasil disita ini ditaksir bernilai total US$ 2,7 juta atau setara Rp 26,9 miliar di pasaran.
Dikutip dari Kepala Badan Investigasi Kejahatan Narkoba Noor Rashid Ibrahim, narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Myanmar. Noor Rashid menuturkan, hanya sedikit bagian dari narkoba tersebut yang akan dijual di Malaysia, sisanya akan dipasarkan di wilayah lain.
Kedua warga Malaysia yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki dan berusia 36 tahun dan 66 tahun. Keduanya masih dalam penahanan kepolisian setempat, sembari penyelidikan dilakukan. Jika terbukti bersalah dalam persidangan, keduanya terancam hukuman mati.
(nvc/asp)