Menkum: PP 99 Pengetatan Remisi Tak Dihapus, Tapi Tak Berlaku Surut

Rusuh LP Tanjung Gusta

Menkum: PP 99 Pengetatan Remisi Tak Dihapus, Tapi Tak Berlaku Surut

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 15:46 WIB
Jakarta - Menkum Amir Syamsuddin menepis pengakuan narapidana LP Tanjung Gusta, Medan bahwa PP 99/2012 tentang pengetatan remisi dihapus. Amir menegaskan PP itu tetap berlaku hanya saja diterapkan sesuai azas hukum yang berlaku.

"Tidak dihapus, yang jelas PP 99 akan diterapkan secara adil. PP itu tidak berlaku surut, tidak berlaku pada tindak pidana sebelum PP itu ditetapkan. Ini sesuai hukum yang berlaku," kata Amir saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2013).

PP itu berlaku sejak November 2012. Amir menduga para narapidana menyangka PP dihapuskan karena terlalu antusias, sehingga terjadi salah paham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ini yang di LP yang biasanya teratur mendapatkan remisi. Sebentar lagi kan hari raya Idul Fitri dan 17 Agustus," terangnya.

PP 99 itu berisi pengetatan remisi bagi narapidana kejahatan khusus yakni korupsi, terorisme, dan narkoba. Nah, para napi di LP Tanjung Gusta ini mengamuk dipicu padamnya listrik dan matinya air. Kemudian mereka melakukan aksi pembakaran yang berujung pada tuntutan soal PP 99 itu. Banyak diantara mereka narapidana kasus narkoba.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads