Rampok Bank Demi Gelandangan, 'Robin Hood' Divonis 70 Bulan Bui

Rampok Bank Demi Gelandangan, 'Robin Hood' Divonis 70 Bulan Bui

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 15:27 WIB
Ilustrasi (Reuters)
Wyoming - Seorang pria Australia mengaku nekat merampok bank untuk membantu orang miskin dan gelandangan. Meski begitu, pengadilan Amerika Serikat tetap memvonisnya bersalah menjatuhkan hukuman 5 tahun 10 bulan atau 70 bulan penjara.

Pria bernama Corey Donaldson ini dinyatakan bersalah atas dakwaan perampokan bank di wilayah Jackson, Wyoming. Aksi perampokan ini terjadi pada 31 Desember 2012 atau tepat pada malam tahun baru lalu.

Seperti dilansir Fox News, Jumat (12/7/2013), Donaldon mengakui bahwa dirinya memang merampok lebih dari US$ 140 ribu atau setara Rp 1,3 miliar dari bank tersebut. Namun, dia menyatakan bahwa tindakannya tersebut bisa dibenarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donaldson menyamakan dirinya dengan Robin Hood dan mengklaim bahwa sebagian besar uang yang dirampoknya tersebut telah diberikan kepada para gelandangan. Dalam persidangan, Donaldson juga menyebut bahwa aksi perampokan tersebut demi memberi peringatan soal sistem perbankan di AS yang bermasalah.

"Anda belum hidup jika Anda tidak membantu orang lain sedemikian rupa hingga mereka tidak akan bisa membalas Anda," ucap Donaldson kepada hakim dalam persidangan.

Aparat setempat menangkap Donaldson di salah satu kamar hotel mewah di negara bagian Utah. Bersama dengannya, disita uang tunai dengan jumlah lebih dari US$ 30 ribu (Rp 299 juta).

Pengadilan menjatuhkan vonis 70 bulan penjara terhadap pria berusia 40 tahun ini. Pengadilan memerintahkan agar dia dideportasi kembali ke Australia, usai menjalani masa hukumannya di AS.

(nvc/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads