"Semoga MA bisa memahami," jelas Amir saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (12/7/2013).
Yusril mengajukan uji materiil pada 12 Juni 2013. Proses uji masih berlangsung di MA. Rebini terpidana kasus korupsi SUTET dan divonis 4 tahun penjara. Sedang Jumanto terpidana korupsi program sosial penanggulangan sosial ekonomi masyarakat di Probolinggo, dia divonis 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada suasana di masyarakat di mana mereka membenci koruptor. Tapi apapun keputusan MA kami wajib mematuhi," tegas Amir.
Sedang Yusril selaku penggugat belum memberikan respon. Konfirmasi lewat telepon selulernya belum berbalas.
(ndr/try)