PP 99 Soal Remisi Digugat Yusril, Menkum: Semoga MA Bisa Memahami PP Itu!

PP 99 Soal Remisi Digugat Yusril, Menkum: Semoga MA Bisa Memahami PP Itu!

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 07:27 WIB
Jakarta - PP 99/2012 soal remisi diuji materiil Yusril Ihza Mahendra ke Mahmakah Agung (MA). Yusril mewakili dua terpidana korupsi Rebino dan Jumanto. Menkum Amir Syamsuddin sudah mengetahui soal gugatan itu. Dia berharap MA bisa berlaku bijak.

"Semoga MA bisa memahami," jelas Amir saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (12/7/2013).

Yusril mengajukan uji materiil pada 12 Juni 2013. Proses uji masih berlangsung di MA. Rebini terpidana kasus korupsi SUTET dan divonis 4 tahun penjara. Sedang Jumanto terpidana korupsi program sosial penanggulangan sosial ekonomi masyarakat di Probolinggo, dia divonis 6 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir berharap, MA sebagai lembaga yang mengadili uji materiil ini mengerti latar belakang dikeluarkannya PP itu. Pemerintah hanya merespon tuntutan publik agar koruptor tak diberi keringanan lewat remisi di hari besar keagamaan atau kemerdekaan.

"Ada suasana di masyarakat di mana mereka membenci koruptor. Tapi apapun keputusan MA kami wajib mematuhi," tegas Amir.

Sedang Yusril selaku penggugat belum memberikan respon. Konfirmasi lewat telepon selulernya belum berbalas.

(ndr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads