Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pesawat Teman Dekat Nazaruddin

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pesawat Teman Dekat Nazaruddin

- detikNews
Kamis, 11 Jul 2013 19:27 WIB
Jakarta - Direktur PT Pasific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Wijokongko hadir di Kejaksaan Agung guna pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan pesawat latih pada badan pendidikan dan pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI). Bayu yang sudah ditetapkan tersangka ternyata memiliki hubungan dekat dengan mantan bendahara umum Demokrat Nazaruddin.

"Klien saya salah satu orang dekatnya Nazaruddin," kata kuasa hukum Bayu, Ramdan Alamsyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Menurut Ramdan, kliennya tidak tahu menahu soal kasus ini. Bayu menjadi direktur saat kasus ini telah terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kita yang dikorbankan, dia tidak tahu apa-apa. Prosedur lelangnya tidak tahu, pemenang tender, dia masuk ini sudah terjadi semua," ucap Ramdan.

Ramdan menduga ada keterlibat Nazaruddin dalam kasus ini sebab menurutnya pergantian direktur di PT PPM dilakukan atas instruksi Nazaruddin.Ramdan juga yakin bahwa ada campur tangan Nazarudin dalam mengelola keuangan di beberapa PT PPM.

"Ada instruksi pencairan uang yang seharusnya dibayarkan ke produsen kapal kemudian diminta ditransfer ke Nazaruddin melalui klien kita untuk ditransfer ke orang lain," tambahnya.

Ramdhan berharap nazaruddin dipanggil karena keterlibatannya sangat kental dalam masalah itu dan hal bisa dibuktikan. " Kita berharap Nazaruddin dipanggil," kata Ramdan.

PT PPM merupakan perusahaan yang sering digunakan oleh Nazaruddin untuk membeli sejumlah aset. Nazaruddin diduga kuat terlibat dalam pengadaan pesawat latih ini melalui PT PPM.

Kejaksaan menemukan adanya bukti dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) 18 unit dan link simulator dua unit pada badan pendidikan dan pelatihan STPI. Setelah selesai dibayar 14 Desember 2012 lalu, pesawat yang ada hanya enam unit saja.

Jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan dua unit link simulator pada Kamis (30/5). Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2010-2013 dan menghabiskan dana sebesar Rp 138,8 miliar.

(slm/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads