"Kalau seperti BK,wait and see. Sudah biar ditangani penegak hukum," kata Ali kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Ali merujuk pada kasus yang menjadikan Angelina Sondakh dan Zulkarnaen Djabar sebagai terdakwa. Sesuai UU MD 3, jika anggota dewan sudah berstatus terdakwa maka akan diberhentikan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi Emir di Komisi IX menurutnya tergantung keputusan PDIP. Partainya harus lebih pro aktif menanggapi keberadaan Emir di DPR.
"Yang bersangkutan (Emir) lapor ke Trimedya sebagai ketua DPP. Dia ngebel (menelpon) Pak Trimedya Panjaitan (Ketua DPP PDIP dan Ketua BK)," tuturnya.
(dnu/jor)