Warga Kalsel Curhat ke Komnas PA Soal Dugaan Malpraktik RS

Warga Kalsel Curhat ke Komnas PA Soal Dugaan Malpraktik RS

- detikNews
Kamis, 11 Jul 2013 14:31 WIB
Surat Perjanjian RS dan keluarga Fikri
Jakarta - Fikri Adrian Nur (4), tiga tahun lalu pernah menjalani operasi di sebuah RS pemerintah di Kotabaru, Kalsel. Namun, ada sisa benjolan setelah tindakan tersebut. Keluarganya pun protes dan mengadu ke Komnas Perlindungan Anak (PA).

Paman Fikri, Muhammad Hafiz Halim, menjelaskan kronologi dugaan malpraktik ini ke wartawan dan komisioner Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Sesekali dia tampak menahan air mata saat membacakan testimoni.

Menurut Hafiz, awalnya sang keponakan mengalami sakit demam dan muntah tiga tahun lalu. Lalu pada 22 Juni 2010 dibawa ke RS pemerintah di Kotabaru, Kalsel. Di sana, sang bocah divonis mengalami ileus obstruksi dan invaginasi atau lazim disebut penyumbatan usus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah medis yang ditempuh pihak RS adalah melakukan operasi. Namun setelah itu Fikri mengalami kejang-kejang hingga harus dirawat tiga hari di ruang ICU.

"Pada 26 Juni, kondisi Fikri makin parah, karena itu kami bawa ke RSUD Ulin Banjarmasin," terang Hafiz di kantor Komnas PA, Jl TB Simatupang, Jaksel, Kamis (11/7/2013).

Singkat cerita, kesehatan Fikri kemudian membaik setelah dirawat di RSUD Ulin. Hingga akhirnya bisa dirawat di rumah.

Namun, dua bulan kemudian ada kondisi aneh di bagian perut. Benjolan sebesar bola tenis muncul di sekitar area operasi. Saat dikonfirmasi pada dokter RS pemerintah di Kotabaru, solusi yang ditawarkan adalah menempelkan koin logam atau operasi. Pihak keluarga pun akhirnya memilih cara pertama.

"Karena takut operasi kami akhirnya nempelin koin aja. Tapi benjolannya makin lama makin besar dan makin parah sampai sekarang," imbuhnya

Melihat kondisi ini, keluarga menduga ada dugaan malpraktik. Mereka pun mengadu ke pihak Ombudsman Kalsel. Setelah melewati proses mediasi yang cukup alot, dicapailah sebuah kesepakatan.

"Hasilnya, pihak keluarga meminta penanganan merujuk ke RSUD Ulin. Transpor menggunakan ambulans RSUD Kotabaru. Selama dirawat di Ulin Banjarmasin, pembiayaan ditanggung Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkeprov)," jelas Hafiz.

Namun rupanya, setelah pertemuan 2 Mei 2013 itu, tak ada tindak lanjut dari pihak rumah sakit. Padahal di surat perjanjian, tertera tanda tangan Plt Direktur RS pemerintah Kotabaru, perwakilan Ombudsman dan ayah Fikri, Hendra.

"Makanya sekarang kita mengadu ke Komnas PA," tambah Hafiz.

Menanggapi aduan ini, Arist Merdeka menduga ada dugaan pelanggaran kode etik kedokteran. Tak hanya itu, setelah dilakukan mediasi, pihak rumah sakit melakukan wanprestasi.

"Kami menunggu seminggu untuk mendapat keterangan dari rumah sakit. Kalau tidak ada tanggapan, kami ada upaya hukum karena bisa dipidanakan," tegas Arist.

RS di Kotabaru yang dimaksud Hafiz saat dikontak detikcom via telepon tak memberi jawaban pasti. Seorang wanita yang mengaku sebagai resepsionis hanya memberi nomor kontak humas, namun saat dicoba dihubungi, tak diangkat.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads