"PAN harus mencoret nama caleg atas nama Silviana karena tidak memenuhi syarat administrasi," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).
Akan tetapi apabila nama Silviana dihilangkan, maka akan merusak kuota keterlibatan 30 persen caleg perempuan di daerah pemilihan tersebut. Sehingga Bawaslu memberikan usulan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini juga pernah dilakukan oleh Bawaslu terkait sengketa pemilu untuk Partai Gerindra. Gerindra dinyatakan berhak dan sah untuk ikut serta sebagai peserta pemilu, terutama di dapil Jabar IX. Syaratnya tidak mengikutkan caleg perempuan atas nama Nur Rahmawati, karena tercatat di 2 partai berbeda, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Partai Gerindra tidak diperkenankan menambah atau mengganti bacaleg, sebagaimana bacaleg telah diajukan ke KPU pada tanggal 22 Mei 2013. Kemudian Partai Gerindra juga harus memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dengan menerapkan sistem ziper," tutur anggota Bawaslu, Muhammad dalam sidang putusan (8/7).
Keputusan yang dibacakan oleh Bawaslu, dengan dicoretnya Nur Rahmawati sebagai caleg Gerindra, maka konsekuensi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang semula delapan kursi, tidak lagi terpenuhi. Maka dari itu, Gerindra diminta Bawaslu menyesuaikan kuota 30 persen perempuan setelah Nur Rahmawati dinyatakan TMS. Mau tidak mau, terpaksa harus ada caleg yang harus dicoret dan itu semuanya diserahkan kepada pihak Gerindra.
Sebelumnya diberitakan caleg PAN dapil Sumbar I atas nama Silviana dengan nomor urut 3 dicoret oleh KPU. Caleg ini dianggap tidak memenuhi syarat administrasi terkait ijazah SMA.
Dari Informasi PAN, Silviana dikabarkan pernah menempuh pendidikan SMA di Swiss, akan tetapi sekolah yang bersangkutan sudah tidak ditutup. Namun keterangan-keterangan pendukung sudah dilampirkan antara lain keterangan dari KBRI Swiss. Pencoretan Silviana tersebut membuat PAN menjadi tak memenuhi keterwakilan perempuan di dapil tersebut, dan berdampak 1 dapil dicoret oleh KPU.
(rni/mok)