Keempat warga negara tersebut yaitu Hossein Salari Rashid (38), Ali Din Mohammad (41), Nima Moradian Pour (39) dan Abdul Rahman (48).
"Menolak kasasi pemohon," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (9/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempatnya juga divonis denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara sesuai dengan putusan PN Cibadak yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung. Vonis ini 6 tahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan warga Iran ini terungkap pada akhir Januari 2012 lalu di kawasan Pantai Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan jaringan narkotika internasional ini diungkap tim gabungan dari Mabes Polri dan BNN. Dalam penyergapan waktu itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 100 kilogram, serta sejumlah senjata api.
Dari 6 tersangka, tidak ada yang dihukum mati dan semuanya dihukum 14 tahun.
(asp/nrl)