"Keluarga saya tergoncang mendengar ini semua," kata Acep saat berbincang dengan detikcom, Selasa (9/7/2013).
Acep terlahir dari keluarga sederhana. Ayahnya seorang sopir angkot di Bandung sedangkan ibunya membuka warung di depan rumahnya di Cipatat, Bandung. Dengan kesederhanaan ini, Acep pada 1996 bisa kuliah di FH UI hingga meraih gelar SH. Tidak berapa lama, dia lolos seleksi hakim dan akhirnya bisa memakai toga merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini benar-benar fitnah. Keluarga besar saya masih tidak percaya," ujar hakim yang bertugas terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat, ini.
Acep diberhentikan oleh MKH yang terdiri dari Suparman Marzuki, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus dan Taufiqqurahman Sahuri dari Komisi Yudisial (KY), bersama 4 hakim agung dari MA yaitu I Made Tara, Suhadi dan Yulius.
"Adanya tuduhan perselingkuhan dan aborsi tapi tanpa pembuktian hukum, saya merasa difitnah," cetus Acep.
(asp/asp)