Bebas di PN Jakut, Ibu Rumah Tangga Pengecer Heroin Dibui 5 Tahun oleh MA

Bebas di PN Jakut, Ibu Rumah Tangga Pengecer Heroin Dibui 5 Tahun oleh MA

- detikNews
Senin, 08 Jul 2013 09:50 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Bisnis haram narkoba terus menjamur. Hukuman penjara tidak membuat mereka takut menjual narkotika dalam berbagai jenis dan kemasan. Tidak terkecuali ibu rumah tangga Gouw Hong Kie alias Aling alias Caroline.

Aling yang tinggal di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditangkap
polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada awal Januari 2008. Aling ditangkap di kawasan Pluit dan kedapatan memiliki paket heroin seberat 150 gram.

Sayangnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memberikan vonis bebas kepada Aling. Tidak terima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbukti melakukan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dipidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta," kata sumber detikcom di lembaga peradilan tertinggi itu, Senin (8/7/2013).

Vonis ini dijatuhkan pada 28 Juni 2013 lalu dengan ketua majelis hakim Zaharuddin Utama yang beranggotakan Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi.

Aling diakui polisi merupakan pengecer yang lihai dan bak belut saat akan ditangkap oleh aparat. Pemasarannya pun sangat rapi. Aling ditangkap bersamaan dengan pengedar heroin lainnya kurung Desember 2007-Maret 2008 yang ditangkap di berbagai wilayah di Jakarta.

"Di samping menjadi pemilik sabu terbanyak yaitu 150 gram, ia licin dalam memasarkan sabu. Aling dengan sangat cepat bisa memindahkan barang dagangannya ke tangan pembeli dengan berpura-pura membeli buah atau bunga, atau menitipkan tas di tempat penitipan tas," beber Kasat Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro AKBP Hendra Joni kala itu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads