Sidang PRT yang Dituding Memukuli Anak Majikannya Digelar di PN Jaksel

Sidang PRT yang Dituding Memukuli Anak Majikannya Digelar di PN Jaksel

- detikNews
Rabu, 26 Jun 2013 10:22 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar persidangan pembantu rumah tangga (PRT) yang dituding menganiaya anak majikannya. Pembantu bernama Susik ini dijerat beberapa pasal terkait kasus tersebut.

"Sidangnya nanti siang dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, " kata Rinto Tri Hasworo dari LBH Apik yang mendampingi Susik kepada detikcom, Rabu (26/6/2013).

Rinto mengatakan, kasus ini berawal dari laporan majikan Susik yang merasa anaknya yang berusia dua tahun dianiaya Susik. Menurut laporan ini anaknya ini dipukuli dibentak-bentak dan dimarahi oleh Susik. "Dia kemudian dijerat UU KDRT, Pasal 335 KUHP dan UU Perlindungan Anak," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinto mengatakan, Susik membantah telah memukuli anak majikannya. Menurutnya dia sudah delapan tahun bekerja sebagai pengasuh anak dengan majikan yang berbeda-beda. Dan selama bekerja tidak pernah ada masalah.

"Dia sudah lama bekerja sebagai pengasuh anak dan tidak pernah ada masalah," katanya.
(nal/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads