"Sidangnya nanti siang dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, " kata Rinto Tri Hasworo dari LBH Apik yang mendampingi Susik kepada detikcom, Rabu (26/6/2013).
Rinto mengatakan, kasus ini berawal dari laporan majikan Susik yang merasa anaknya yang berusia dua tahun dianiaya Susik. Menurut laporan ini anaknya ini dipukuli dibentak-bentak dan dimarahi oleh Susik. "Dia kemudian dijerat UU KDRT, Pasal 335 KUHP dan UU Perlindungan Anak," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sudah lama bekerja sebagai pengasuh anak dan tidak pernah ada masalah," katanya.
(nal/ndr)