Notaris Beberkan 11 Pembelian Tanah dan Rumah oleh Mahdiana

Kasus TPPU Irjen Djoko

Notaris Beberkan 11 Pembelian Tanah dan Rumah oleh Mahdiana

- detikNews
Selasa, 25 Jun 2013 17:29 WIB
Mahdiana naik APV
Jakarta - Jaksa KPK menghadirkan notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuktikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko Susilo. Sang saksi mengkonfirmasi pembelian 11 unit rumah oleh Mahdiana, istri ke dua Irjen Djoko.

Jaksa menghadirkan Budiono SH, PPAT yang berkantor di Jl Tebet Barat Dalam Raya, Jaksel. Budiono sudah beberapa kali mengurusi akta jual beli tanah rumah oleh Mahdiana.

"Ibu Mahdiana itu klien saya. Saya sudah sering mengurusi pembelian tanah dari ibu Mahdiana," kata Budiono di PN Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 11 tanah dan bangunan yang pembeliannya diurusi oleh Budiono dan stafnya. Seluruh tanah dan bangunan itu beratasnamakan Mahdiana.

Namun Budiono sama sekali tidak mengenal sosok Irjen Djoko yang merupakan suami Mahdiana. Di dalam dakwaan KPK disebutkan Djoko melakukan upaya penyamaran aset salah satunya dengan menggunakan nama Mahdian.

Berikut 11 tanah tersebut:

1. Pada tanggal 17 Februari 2011, terdakwa menggunakan nama Mahdianan membeli sebidang tanah selaus 50 meter seharga Rp. 46.516.000 di Jl. Setapak RT/RW 012/002 Jagakarsa Jakarta Selatan.

2. Pada tanggal 21 Maret 2012, terdakwa menggunakan nama Mahdianan membeli sebidang tanah selaus 3.201 meter seharga Rp. 5.035.173.000. Di Jl. Paso RT/RW 005/004 Jagakarsa, Pasar Minggu Jakarta Selatan.

3. Pada tanggal 20 November terdakwa menggunakan nama Mahdianan membeli sebidang tanah selaus 1.098 meter seharga Rp. 1.727.154.000, kemudian dijual lagi kepada haji Ali di JL. Paso Jagakarsa Jakarta Selatan.

4. Pada tanggal 5 Desember 2012, terdakwa menggunakan nama Mahdianan membeli sebidang tanah selaus 377 meter seharga Rp. 1.802.000, di JL. Cenderawasih Jagakarsa Jakarta Selatan.

5. Pada tanggal 10 Desember 2012, terdakwa menggunakan nama Mahdianan membeli sebidang tanah selaus 1.234 meter seharga Rp.2.150.000, di JL. Durian, Jagakarsa Jakarta Selatan.

6. Pada tanggal 21 Desember 2012, terdakwa menggunakan nama Mahdianan membeli sebidang tanah selaus 897 meter seharga Rp. 6.470.000, di JL. Warung Jati, Jati Padang, Jakarta Selatan.

7. Pada tanggal 17 Februari 2011, terdakwa menggunakan nama Mahdianan membeli sebidang tanah selaus 50 meter seharga Rp. 46.516.000, di Jl. Setapak Jagakarsa Jakarta Selatan.

8. Pada tanggal 21 Maret 2012, terdakwa menggunakan nama Mahdianan membeli sebidang tanah selaus 3.201 meter seharga Rp. 5.035.173, di Jl. Paso, Jagakarsa Jakarta Selatan.

9. Pada tanggal 20 Mei 2003, terdakwa menggunakan nama Mahdianan membeli sebidang tanah selaus 1.234 meter seharga Rp. 757.676.000, di Jl. Durian Jagakarsa Jakarta Selatan.

10. Pada tanggal 20 April 2004, terdakwa diduga menggunakan nama Mahdianan membeli sebidang tanah seluas 1.098 meter seharga Rp.589.626.000, di Jl. Paso, Jagakarsa Jakarta Selatan.

11. Pada tanggal 11Juli 2005, terdakwa diduga menggunakan nama Mahdianan membeli sebidang tanah seluas 200 meter seharga Rp. 12.800.00.




(fjr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads