Jazuli menjelaskan, dirinya tidak bernah berurusan dengan Luthfi mengenai cluster di Condet. "Saudara Ahmad Zaky datang ke saya menawarkan investasi untuk membangun cluster di atas tanah milik Pak Tanu," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (25/6/2013).
Tawaran investasi itu ditolak. Tapi Zaky, asisten pribadi Luthfi yang juga staf bidang ekonomi di DPP PKS kemudian meminta pinjaman modal. "Saya bilang nggak ada duit, terus Zaky bilang boleh nggak pinjam nama untuk kredit di bank, modalnya ga cukup," terang Jazuli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Jazuli masuk dalam dakwaan Luthfi terkait perumahan di Batu Ampar IV No 16 RT 009/03, Jakarta Timur.
Luthfi didakwa menerima pemberian pembayaran cicilan atas Kredit Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) Bank Muamalat dari Ahmad Zaky senilai Rp 776,3 juta. Uang sebesar itu untuk pembelian dua unit cluster seharga Rp 1,86 miliar.
Pada November 2011, Luthfi bersama Suripto dan Zaky menemui Tanu Margono untuk membeli sebidang tanah seluas 2.162 meter persegi," kata jaksa Wawan.
Kemudian Luthfi dan Zaky membagi tanah tersebut ke dalam lima blok dalam satu cluster. Dua blok milik Luthfi, dan sisanya untuk Zaky, Budiyanto dan Jazuli Juwani.
Untuk membayarnya, Luthfi mengajukan kredit dari Bank Muamalat Rp 4,5 miliar dengan menggunakan nama-nama pemilik blok.
(fdn/van)