Tak Sesuai dengan Gaji Bulanan, Jaksa: Kekayaan LHI Diduga dari Korupsi

Sidang Suap Impor Daging

Tak Sesuai dengan Gaji Bulanan, Jaksa: Kekayaan LHI Diduga dari Korupsi

- detikNews
Senin, 24 Jun 2013 11:28 WIB
Jakarta - Jaksa pada KPK bukan hanya mendakwa Luthfi Hasan Ishaaq dengan perkara penyuapan. Mantan Presiden PKS itu juga didakwa dengan pasal pencucian uang.

Jaksa menyasar dakwaan pencucian uang Luthfi dalam kurun waktu 2004-2009. Jaksa menduga Luthfi sengaja mentransfer, menyembunyikan harta kekayaannya karena berasal dari hasil korupsi.

"Dengan maksud menyembunyikan karena tidak sesuai profil kekayaan terdakwa. Patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam uraiannya, jaksa membeberkan harta kekayaan Luthfi di tahun 2003 lalu hanya sebesar Rp 381 juta. Setelah itu, Luthfi kembali terpilih menjadi anggota DPR di periode berikutnya.

"Dalam pelaporan, terdakwa mengaku tidak memiliki sumber pengasilan lain kecuali dari gaji sebesar Rp 58 juta per bulan," kata Rini.

Pengeluaran rutin Luthfi, urai jaksa adalah untuk transportasi, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan membayar cicilan mobil. Sebagai Presiden PKS, Luthfi juga diketahui mendapat uang intensif Rp 70 juta per bulan. Namun juga membayar iuran Rp 10 juta per bulan yang disetor ke DPP PKS.

(mok/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads