Jaksa menyasar dakwaan pencucian uang Luthfi dalam kurun waktu 2004-2009. Jaksa menduga Luthfi sengaja mentransfer, menyembunyikan harta kekayaannya karena berasal dari hasil korupsi.
"Dengan maksud menyembunyikan karena tidak sesuai profil kekayaan terdakwa. Patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pelaporan, terdakwa mengaku tidak memiliki sumber pengasilan lain kecuali dari gaji sebesar Rp 58 juta per bulan," kata Rini.
Pengeluaran rutin Luthfi, urai jaksa adalah untuk transportasi, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan membayar cicilan mobil. Sebagai Presiden PKS, Luthfi juga diketahui mendapat uang intensif Rp 70 juta per bulan. Namun juga membayar iuran Rp 10 juta per bulan yang disetor ke DPP PKS.
(mok/mad)