Pemerintah dan DPR sepakat memberikan dana kompensasi untuk rakyat miskin Rp 21,8 triliun termasuk di dalamnya Bantuan langsung sementara masyarakat (Balsem). Dana tersebut diberikan setelah pasca kenaikan harga BBM subsidi, yaitu premium jadi Rp 6.500/liter dan solar Rp 5.500/liter. Rencana ini merupakan komitmen pemerintah setelah resmi menetapkan pencabutan sudsidi BBM yang selama ini dinilai merugikan anggaran.
Terkait hal tersebut, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini menyatakan, kompensasi yang diberikan untuk rakyat miskin ini akan sangat bermanfaat bagi pembangunan masyarakat daerah tertinggal yakni dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat daerah tertinggal. Seperti diketahui, sampai saat ini masih tercatat sebanyak 183 kabupaten di Indonesia masuk dalam kategoi daerah tertinggal. βBalsem ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastrutur di daerah tertinggal yang nantinya berdampak kepada peningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan infrastruktur ang baik, otomatis akan diiringi dengan pembangunan ekonomi yang ujung-ujungnya akan berdampak kepada kesejahteraan,β kata menteri PDT Helmy Faishal Zaini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian daerah tertinggal sebenarnya multi-interpretatif dan amat luas. Meski demikian, ciri umumnya antara lain: tingkat kemiskinan tinggi, kegiatan ekonomi amat terbatas dan terfokus pada sumberdaya alam, minimnya sarana dan prasarana, serta kualitas SDM yang rendah. Daerah tertinggal secara fisik kadang lokasinya amat terisolasi. Beberapa pengertian wilayah tertinggal telah disusun oleh masing-masing instansi sektoral dengan pendekatan dan penekanan pada sektor terkait (misal: transmigrasi, perhubungan, pulau-pulau kecil dan pesisir, Kimpraswil, dan lain sebagainya). Wilayah tertinggal secara definitif dapat meliputi dan melewati batas administratif daerah sesuai dengan keterkaitan fungsional berdasarkan dimensi ketertinggalan yang menjadi faktor penghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Pengertian daerah tertinggal sebenarnya multi-interpretatif dan amat luas. Meski demikian, ciri umumnya antara lain: tingkat kemiskinan tinggi, kegiatan ekonomi amat terbatas dan terfokus pada sumberdaya alam, minimnya sarana dan prasarana, serta kualitas SDM yang rendah. Daerah tertinggal secara fisik kadang lokasinya amat terisolasi. Beberapa pengertian wilayah tertinggal telah disusun oleh masing-masing instansi sektoral dengan pendekatan dan penekanan pada sektor terkait (misal: transmigrasi, perhubungan, pulau-pulau kecil dan pesisir, kimpraswil, dan lain sebagainya). Wilayah tertinggal secara definitif dapat meliputi dan melewati batas administratif daerah sesuai dengan keterkaitan fungsional berdasarkan dimensi ketertinggalan yang menjadi faktor penghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Instalasi Pembangunan Fasilitas Air Bersih Layak Minum Berdaya Listrik Tenaga Surya di Biak, Papua
Mobil Angkutan Barang Perdesaan yang Dialokasikan dari DAK Transportasi KPDT

Anak-anak Daerah Tertinggal di Sorong, Papua. Di Tangan Mereka Warisan Pembangunan Diteruskan

Bantuan Kapal Nelayan untuk Daerah Tertinggal di Pulau-Pulau Terkecil dan Terluar

Jembatan Poros Desa Bantuan KPDT di Kabupaten Pesisir Selatan untuk Meretas Ketertinggalan yang Membuka Keterasingan Daerah dan Memudahkan Akses Lalulintas Barang dan Jasa

Pembangunan infrastrukur jalan sangat dibutuhkan di daerah tertinggal dalam rangka menciptakan akses lalulintas barang dan jasa sebagai sarana utama pembangunan ekonomi masyarakat.
(adv/adv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini