"Kalau DCT komitmennya tidak boleh lagi dicoret. DCT itu sudah tetap. Kecuali meninggal. Meninggal pun nanti tetap dikasih keterangan dalam surat suara bahwa caleg itu meninggal," tegas Husni di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Sabtu (22/6/2013).
Selain karena meninggal, Husni mengatakan ada sebab lain yang bisa menggugurkan seorang caleg yaitu jika caleg bersangkutan mendapat vonis mengikat dari pengadilan karena suatu kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Tohari mendorong agar KPU harus memberi ruang bagi partai untuk bertindak tegas mencoret Daftar Caleg Tetap (DCT) jika terbukti ada kader yang melanggar etika. Dengan demikian, partai bisa menjadi lebih terjaga dari aksi jegal menjegal antar caleg.
"Sekarang kan seakan-akan KPU hanya memberikan hak partai untuk menyerahkan DCT. Seharusnya KPU bisa lebih inovatif," kata Hajriyanto.
(dnu/rmd)