"Ada caleg yang biodatanya tidak bersedia ditampilkan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam pesan singkat, Kamis (20/6/2013).
KPU tidak menjabarkan alasan keengganan sang caleg ditampilkan profilnya dalam website KPU, namun hal itu mengakibatkan publik tak mengetahui profil sang caleg. Padahal profil sangat penting untuk menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana masyarakat bisa tahu profil caleg yang tak mau dipublikasikan?
"Masyarakat bisa menilai (mengapa tak mau dipublikasikan)," jawab Ferry.
Sebelumnya, KPU telah mempublikasikan profil lengkap caleg yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), melalui website resmi KPU www.kpu.go.id.
Dalam profil yang ditampilkan dalam situs web KPU itu, masyarakat dapat membaca data diri caleg mulai dari tempat tanggal lahir, status perkawinan, alamat tempat tinggal, riwayat pendidikan, kursus atau diklat yang pernah diikuti, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, riwayat perjuangan dan tanda penghargaan yang pernah diterima.
KPU memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar caleg sementara itu dari tanggal 14-27 Juni 2013. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Selain itu dapat juga dikirimkan melalui Fax. (021)-3145914 atau melalui e-mail: tanggapan.dcs@kpu.go.id.
(bal/van)