Wadan Regu Provost dan Pasintel Kopassus Didakwa Biarkan Penyerangan

Sidang Kasus Cebongan

Wadan Regu Provost dan Pasintel Kopassus Didakwa Biarkan Penyerangan

- detikNews
Kamis, 20 Jun 2013 11:56 WIB
Bantul - Dari 12 anggota Kopassus terkait kasus Cebongan, 3 di antaranya menjabat sebagai Wakil Komandan (Wadan) Regu Provost dan Kepala Seksi Intel (Pasintel) Kopassus Grup-2 Kandang Menjangan, Kartasura. Ketiganya ikut jadi terdakwa karena membiarkan penyerangan ke LP Cebongan.

Sidang digelar di salah satu ruangan Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013). Sidang dipimpin Letkol Chk Faidah Faizal.

Berdasarkan keterangan terdakwa, Serka Sutar menjabat sebagai Wadan Regu Provost yang piket jaga di pos Kopassus, sedangkan Serka Rohmadi dan Serka M Zaenuri menjabat sebagai Pasintel.

Oditur Letkol Chk Estiningsih mendakwa Serka Sutar dkk tak menginformasikan ke atasan terkait keberangkatan prajurit Kopassus ke LP Cebongan, Sleman. Padahal mereka sempat mencegat rombongan prajurit tersebut. Mereka dijerat pasal 121 ayat 1 KUHP Militer jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menyampaikan eksepsi 3 hari lagi," kata penasihat hukum ketiga terdakwa, Supriyadi.

Di ruang sidang utama, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik masih mendengarkan dakwaan. Ketiganya didakwa lebih berat karena dianggap sebagai eksekutor. Sementara terdakwa lainnya masih menunggu giliran disidang.


(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads