Sidang digelar di salah satu ruangan Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013). Sidang dipimpin Letkol Chk Faidah Faizal.
Berdasarkan keterangan terdakwa, Serka Sutar menjabat sebagai Wadan Regu Provost yang piket jaga di pos Kopassus, sedangkan Serka Rohmadi dan Serka M Zaenuri menjabat sebagai Pasintel.
Oditur Letkol Chk Estiningsih mendakwa Serka Sutar dkk tak menginformasikan ke atasan terkait keberangkatan prajurit Kopassus ke LP Cebongan, Sleman. Padahal mereka sempat mencegat rombongan prajurit tersebut. Mereka dijerat pasal 121 ayat 1 KUHP Militer jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di ruang sidang utama, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik masih mendengarkan dakwaan. Ketiganya didakwa lebih berat karena dianggap sebagai eksekutor. Sementara terdakwa lainnya masih menunggu giliran disidang.
(bgs/try)