Kapal yang disita polisi adalah KM Kuda Laut 88, ditangkap saat mengisi solar di Terminal Bahan Bakar Jakarta Group (PT TBJG), Jakarta Utara. Saat ini, kapal di Pusdik Polairud Polda Metro Jaya, di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kapal ini punya izin untuk menjual BBM, tetapi BBM yang non-subsidi, bukan yang subsidi. Dia membeli yang subsidi untuk dijual kembali dengan harga non subsidi," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Nazli Harahap kepada wartawan di lokasi , Rabu (19/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka dikenakan Pasal 53 huruf b, c dan d dan Pasal 55 jo Pasal 23 ayat (2) huruf b, c dan d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp40 miliar.
(mei/lh)