Satgas Kejagung Tangkap DPO Korupsi Proyek Air Bersih

Satgas Kejagung Tangkap DPO Korupsi Proyek Air Bersih

- detikNews
Rabu, 19 Jun 2013 05:52 WIB
Jakarta - Satgas Kejaksaan Agung menangkap Ridwan Marzuki, terpidana perkara korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Ridwan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak sebulan lalu.

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (18/6) di Desa Bantarwaru, Indramayu, Jabar.

"Satgas Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejati Bengkulu," kata Untung dalam siaran persnya, Rabu (19/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara proyek air bersih pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiang, Bengkulu tahun anggaran 2007, Ridwan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung divonis 14 bulan penjara.

Dalam putusan MA tanggal 13 Maret 2012, Ridwan juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair kurungan 1 bulan. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 150 juta.

(slm/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads