Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (18/6) di Desa Bantarwaru, Indramayu, Jabar.
"Satgas Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejati Bengkulu," kata Untung dalam siaran persnya, Rabu (19/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan MA tanggal 13 Maret 2012, Ridwan juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair kurungan 1 bulan. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 150 juta.
(slm/fdn)