"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suwondo Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Saat ditanya apakah statusnya akan dinaikan menjadi tersangka, Suwondo mengatakan, "Nanti lihat hasil pemeriksaannya."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farhat seyogyanya menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/6/2013) lalu, namun ia berhalangan hadir dan meminta penyidik untuk penjadwalan ulang pemeriksaannya. Sehingga penyidik melakukan pemeriksaan pada hari ini.
"Dan yang bersangkutan menepati janjinya," ucap Suwondo.
Farhat Abbas dilaporkan oleh Aling, melalui kuasa hukumnya Nancy Yuliana ke Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Mei 2013 lalu. Dalam laporan resmi bernomor LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Farhat dilaporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Farhat menjanjikan Aling mendapat keringanan hukuman menjadi 15 tahun penjara dari vonis seumur hidup atas kasus narkotika. Kepada Aling, Farhat menjanjikan mantan kliennya itu mendapat keringanan dengan cara mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua.
Untuk itu, Farhat meminta Aling menyediakan uang Rp 3 miliar. Belum juga diproses PK kedua ini, Farhat kemudian kembali menjanjikan Aling mendapat keringanan hukuman hingga 10 tahun.
Namun, alih-alih mendapatkan keringanan hukuman, Aling justru mendapat jawaban dari Mahkamah Agung bahwasannya tidak ada PK kedua. Merasa ditipu, Aling melalui kuasa hukumnya lantas melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya.
(mei/lh)