Di dalam keterangannya, mantan penyidik KPK, Endar mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi di KPK dilakukan sesuai prosedur. Tidak ada tekanan terhadap para saksi saat memberikan keterangan.
"Pada akhir pemeriksaan kita tanya selama memberi keterangan apakah merasa dipaksa penyidik atau pihak lain. Tiap akhir proses penyidik BAP yang tercetak, yang bersangkutan kita kasih kesempatan membaca. Kalau ada koreksi kita kasih waktu," kata Endar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (17/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endar menerangkan Sutikno menjawab lugas pertanyaan penyidik meski beberapa kali ragu menjawab. "Saudara pernah mengkondisikan dia (Sutikno) tertekan? tanya hakim. "Tidak," jawab Endar.
Menurutnya keterangan Sutikno yang dituangkan dalam BAP sudah final karena Sutikno bersedia menandatanganinya. "Yang tertuang sudah final," ucapnya.
Atas keterangan Endar, Sutikno tetap mencabut keterangannya di BAP. Menurutnya proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan yang diterangkan Endar.
Namun Sutikno pernah ditunjukan sebuah dokumen dan diminta memberi penjelasan. "Penyidik bilang saudara menjelaskan atau anda tidak dipulangkan. Saya diperiksa di ruang bawah tanah biasanya di lantai 8," kata Sutikno.
"Mungkin saya merasa takut sendiri saya ingin cepet pulang ditanya saya jawab terus saat suruh koreksi saya tidak koreksi," imbuh Sutikno.
(fdn/lh)