Tersangka Muhammad Yusuf (60) dan barang bukti sabu-sabu tersebut kini diamankan di markas Kepolisian Resor (Polres) Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Polisi masih melakukan pemeriksaan guna memastikan dari mana narkotika itu diperoleh.
Penangkapan ini berawal saat petugas Lalu-lintas Polres Langkat menggelar razia rutin di kilometer 50 Jalur Lintas Sumatera yang berada di kawasan Kabupaten Langkat, Sumut. Dalam razia yang dipimpin Kompol Suyadi ini, satu persatu kendaraan yang datang dari arah Aceh diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada wartawan, Kapolres Langkat AKBP Leonardo Eric Bhismo menyatakan berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka merupakan kurir. Dia mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta untuk membawa narkotika itu ke Sumut.
โTersangka akan membawa sabu itu ke Medan,โ kata Eric di Mapolres Langkat, Senin (17/6/2013).
Dugaan sementara, sabu-sabu itu berasal dari Malaysia dan masuk melalui Aceh. Polisi masih mengembangkan penyelidikan guna mengetahui dan mengungkap jaringan narkoba tersebut.
(rul/lh)