"Pemilik rumah bernama Sudarmin. Penangkapan ini berkat informasi dari warga," kata Kapolresta Pontianak, AKBP Hariyanta kepada detik.com di Mapolresta Pontianak, Senin (17/6/2013).
Tersangka di menimbun bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di dalam drum berbagai ukuran. Solar sebanyak itu dibelinya secara eceran dari sejumlah SPBU di Pontianak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian langsung menahan Sudarmin sebagai tersangka dengan pelanggaran Undang-undang tentang Migas dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Sementara barang bukti yang disita langsung dititipkan ke Rubasa Pontianak.
(lh/lh)