Tidak terima diputuskan begitu saja dengan SA, Rojbi lalu menyekap dan mencekik orang yang pernah disayanginya itu. Alhasil SA melaporkan Rojbi ke penegak hukum.
"Kami pihak keluarga tidak terima perbuatan itu, jadi kami melaporkan ke Polres Tasikmalaya kota, supaya menghukum pelaku seadil-adilnya," ungkap ayah SA, Khodirin, saat ditemui detikcom di kantor polisi, Minggu (16/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paman korban yang ketua RW 15 Lewo Babakan, Yoyo S, mengatakan, Rojbi yang merupakan warga Lewo sari Pasantren, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Indihiang masih bebas. Sementara itu anggota PPA Polres Tasikmalaya Kota, Brigpol Beni, menjelaskan perbuatan yang dilakukan pelaku tergolong penganiayaan dan masuk dalam pasal 351 hukuman penjara 7 tahun.
"Kasus ini langsung ditangani unit PPA karena, korban masih di bawah umur. Adapun untuk pelaku, masih dalam pengejaran," tuturnya.
(gah/gah)