"Akan kami telaah dulu argumen konsideran hukumnya," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dihubungi detikcom, Jumat (13/6/2013).
Busyro menambahkan bahwa upaya hukum yang dimaksud adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tetapi tim jaksa penuntut umum KPK akan melakukan kajian terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim tingkat banding menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat.
"Menurut majelis Pengadilan Tinggi, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum sehingga diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan majelis tingkat banding dalam memutus perkara ini. Sehingga putusan tersebut harus dikuatkan," kata Humas PT DKI, Ahmad Sobari saat dihubungi.
Penuntut pada KPK mengajukan banding sebab vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dinilai terlalu ringan, yaitu sepertiga dari 12 tahun yang dituntutkan. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bahkan menilai menilai vonis Angie cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan.
(lh/lh)