Pertama dalam 23 Tahun, Wanita Taiwan Divonis Mati

Pertama dalam 23 Tahun, Wanita Taiwan Divonis Mati

- detikNews
Kamis, 13 Jun 2013 17:42 WIB
Taipei, - Pengadilan Taiwan menjatuhkan hukuman mati pada seorang wanita yang membunuh tiga anggota keluarganya. Dengan putusan ini, wanita tersebut menjadi wanita pertama yang divonis mati di Taiwan dalam kurun waktu 23 tahun terakhir.

Wanita bernama Lin Yu-ru tersebut didakwa membunuh ibunya, suaminya dan mertuanya demi uang asuransi senilai 20 juta dolar Taiwan. Demikian seperti diberitakan kantor berita AFP, Kamis (13/6/2013).

Sebelumnya, wanita berumur 32 tahun tersebut divonis mati oleh Pengadilan Tinggi pada tahun 2012 lalu. Wanita itu pun mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun permohonan bandingnya hari ini ditolak Mahkamah Agung Taiwan. "Apa yang dilakukannya keji dan tak berbelas kasihan... kesedihan yang ditimbulkan bagi keluarga suaminya tak tertahankan," demikian disampaikan Mahkamah Agung.

Dalam persidangan terungkap, Lin mengaku mendorong ibunya jatuh dari tangga dan meracuni suaminya serta mertua perempuannya demi mendapatkan uang asuransi dan melunasi utang-utang judinya.

Lin dicurigai karena ketiga korban tewas secara misterius dalam kurun waktu 9 bulan dan dia merupakan satu-satunya ahli waris dalam asuransi tersebut.

Dalam wawancara dengan media setempat, kerabat para korban menyambut vonis mati ini. Selama ini, kasus tersebut telah menyedot perhatian publik Taiwan.

(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads