Jaksa: Rp 1,3 M untuk Luthfi Hasan Sebagai Uang 'Pelicin'

Sidang Dugaan Suap Impor Sapi

Jaksa: Rp 1,3 M untuk Luthfi Hasan Sebagai Uang 'Pelicin'

- detikNews
Rabu, 12 Jun 2013 16:36 WIB
Jakarta - Jaksa berkeyakinan ada uang Rp 1,3 miliar yang diterima Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah dari PT Indoguna. Uang itu merupakan pelicin agar permintaan penambahan kuota daging impor bisa dimudahkan.

Hal itu disampaikan penuntut umum pada KPK, M Rum, dan Ronal saat membacakan surat tuntutan secara bergantian bagi terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).

Dalam analisa yurudisinya, jaksa berkesimpulan PT Indoguna sudah dijanjikan akan mendapat penambahan kuota impor daging sebanyak 8.000 ton. Melalui Dirut Maria Elizabeth Liman, PT Indoguna pun bersedia memberikan fee Rp 5 ribu/Kg dengan total keseluruhan mencapai Rp 40 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya pemberian uang Rp 1,3 miliar dari terdakwa Arya dan Juard melalui Ahmad Fathanah adalah perwujudan dari perbuatan kolusi yang meripakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan tersembunyi yang diwarnai pemberian uang sebagai 'pelicin' agar segala urusan menjadi lancar," papar Ronal.

Jaksa berkeyakinan, pemberian uang itu bukanlah 'cuma-cuma'. Namun dengan adanya uang pelicin itu, PT Indoguna berharap mendapatkan penambahan kuota impor.

Arya dan Juard dituntut 4,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Selain tuntutan hukuman, jaksa juga menuntut Arya dan Juard hukuman denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan.

(mok/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads