Hal itu disampaikan penuntut umum pada KPK, M Rum, dan Ronal saat membacakan surat tuntutan secara bergantian bagi terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
Dalam analisa yurudisinya, jaksa berkesimpulan PT Indoguna sudah dijanjikan akan mendapat penambahan kuota impor daging sebanyak 8.000 ton. Melalui Dirut Maria Elizabeth Liman, PT Indoguna pun bersedia memberikan fee Rp 5 ribu/Kg dengan total keseluruhan mencapai Rp 40 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa berkeyakinan, pemberian uang itu bukanlah 'cuma-cuma'. Namun dengan adanya uang pelicin itu, PT Indoguna berharap mendapatkan penambahan kuota impor.
Arya dan Juard dituntut 4,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Selain tuntutan hukuman, jaksa juga menuntut Arya dan Juard hukuman denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan.
(mok/mad)